03 November 2008

Sekilas Rakom

Tak dapat dipungkiri jika alat Rakom kini sangat membantu dalam aktifitas masyarakat secara luas. Selain handphone, alat Rakom juga masih dibutuhkan ketika kita berada dalam perjalanan, pada umumnya masih dipakai dalam perjalanan konvoi atau ber-iring-iringan.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah caranya kita memiliki perangkat Rakom dan menggunakannya secara benar dan effektif?

Persoalan disini kita tidak harus disamakan menjadi petugas polisi atau petugas keamanan, karena prinsipnya pemerintah Republik Indonesia sudah memberikan izin kepada dua badan, yaitu RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) dan ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia). Masyarakat boleh menjadi anggota untuk menggunakan pita frekuensi yang telah disediakan pemerintah.

Semua perangkat Rakom bebas diperjual-belikan di toko-toko Rakom seperti Toko Mirusa Guntur Jakarta, Mal Ambasador Jakarta, dan juga dipertokoaan kawasan Glodok Harco Lantai 2 Jakarta. Ketika masyarakat membeli perangkat Rakom, pihak toko tidak pernah peduli perihal surat-surat perizinan.

Tetapi, ketika perangkat Rakom itu sudah ditangan dan dibawa pulang, yang menjadi pertanyaan adalah sudahkah ia memiliki izin mengudara? Sudahkah ia memiliki izin menggunakan frekuensi?

Hal itulah hal utama yang harus dijawab oleh masyrakat para pemiliki HT atau pesawat Rig sebelum memakai perangkat Rakom-nya.Melalui artikel ini kami ingin berbagi cerita atau sharing berdasarkan pengetahuan umum dasar dan maaf artikel ini tidak membahas secara teknis, tidak terperinci maupun tidak ada perhitungan teknis apapun.

Namun, apa yang ingin disampaikan disini adalah hanya bersifat mendasar dan apa yang telah dipakai oleh breaker RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia), yaitu dengan peralatan sederhana yaitu, HT (Handy Transceiver) dan Rig (Mobile), dan penggunaan pita frekuensi adalah VHF.


No comments:

Post a Comment